BOGORTODAY.COM – Layanan panggilan suara dan video melalui WhatsApp, atau yang dikenal sebagai WhatsApp Call, ternyata belum dapat digunakan secara bebas di seluruh penjuru dunia. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat masih ada sejumlah negara yang menerapkan pembatasan, baik secara total maupun sebagian, terhadap penggunaan fitur komunikasi terenkripsi tersebut.
Berdasarkan laporan dari sejumlah media internasional serta organisasi pegiat hak digital, larangan ini umumnya didasari oleh berbagai alasan yang kompleks. Beberapa di antaranya mencakup alasan keamanan nasional, kontrol terhadap arus informasi, serta perlindungan terhadap pendapatan penyedia jasa telekomunikasi dalam negeri.
Berikut adalah daftar negara yang masih membatasi akses terhadap layanan WhatsApp Call:
China telah memblokir WhatsApp sejak tahun 2017 dan menjadi bagian dari sistem sensor internet ketat yang dikenal dengan sebutan Great Firewall. Akses ke WhatsApp di negara ini hanya dapat dilakukan melalui jaringan VPN atau menggunakan eSIM dari luar negeri.
Korea Utara bahkan tidak menyediakan akses WhatsApp sama sekali. Pemerintah setempat memberlakukan pembatasan internet yang sangat ketat, dan melarang hampir seluruh aplikasi asing, termasuk WhatsApp.
Di Suriah, WhatsApp Call diblokir sepenuhnya di beberapa wilayah. Pembatasan ini biasanya diberlakukan lebih ketat ketika kondisi keamanan sedang memanas, terutama saat terjadi konflik bersenjata atau ketegangan politik.
Sementara itu, Uni Emirat Arab (UEA) telah memblokir fitur panggilan sejak tahun 2017. Meskipun pengguna masih bisa mengirim pesan teks, gambar, dan voice note, mereka tidak bisa melakukan panggilan suara atau video melalui WhatsApp di jaringan lokal.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















