BOGORTODAY.COM – Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang sebelumnya dilaporkan langsung oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa datang ditemani kuasa hukumnya, mengenakan pakaian terusan hitam, jaket hijau, dan kacamata hitam, serta sempat memberi komentar singkat kepada awak media.
“Harus siap dong, selalu siap,” ujar Lisa singkat kepada wartawan.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang tertunda karena bentrok agenda.
“Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan sebelumnya, yang dijadwalkan pada 15 Juli, tertunda karena bentrok dengan panggilan di Siber di Bandung,” ujar John.
Saat ditanya apakah pihaknya membawa bukti dalam pemeriksaan, Lisa enggan memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sebagai informasi, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Lisa diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:
- Pasal 51 jo Pasal 35
- Pasal 48 jo Pasal 32
- Pasal 45 jo Pasal 27A
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















