MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Tetap Minimal Lulusan SMA

BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden wajib berpendidikan minimal sarjana (S-1). MK menegaskan, permohonan yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025, dan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

Isi Permohonan: Ingin Syarat Capres-Cawapres Wajib Sarjana

Para pemohon meminta agar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah sehingga mengharuskan calon presiden dan wakil presiden minimal bergelar sarjana strata satu (S-1) atau sederajat.

Dalam petitumnya, mereka menilai bahwa syarat minimal lulusan SMA seperti saat ini membuka peluang bagi tokoh dengan kapasitas pendidikan yang rendah untuk memimpin negara.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Putusan MK: Menolak dan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Konstitusi

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa permintaan tersebut justru berpotensi membatasi hak politik warga negara. Dengan menaikkan batas minimal pendidikan, menurut MK, pemaknaan baru itu mempersempit ruang partai politik untuk mengusung calon.

“Pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK dalam sidang putusan.

MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta tidak melanggar hak asasi manusia.

“Norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 adalah tidak bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” lanjut MK.

DPR Bisa Bahas Jika Diperlukan

Meski menolak gugatan tersebut, MK tetap membuka ruang bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi syarat pendidikan capres dan cawapres jika dianggap perlu ke depannya.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Banyak calon presiden dan wakil presiden yang sudah memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi dari batas minimal yang diatur. Sehingga, norma ini tidak melanggar keadilan substantif dalam kontestasi pemilu,” jelas MK.

Dissenting Opinion dari Ketua MK

Menariknya, dalam putusan ini Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, seharusnya MK tidak menerima permohonan ini sejak awal karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Seharusnya permohonan tidak diterima karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa syarat minimal pendidikan capres-cawapres tetap lulusan SMA atau sederajat.

Putusan ini mengukuhkan hak politik warga negara untuk dipilih dalam kontestasi nasional tanpa diskriminasi pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional yang telah ditetapkan.***

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================