Kota Bogor Sahkan Aturan Baru Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

“Dalam proses pembahasan, Pemkot telah menyampaikan beberapa masukan teknis normatif dan substantif untuk mempercepat efektivitas pelaksanaan Raperda ini. Pemkot siap menyesuaikan dan menyelaraskan dokumen teknis dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dedie Rachim menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengintegrasikan Raperda ini dalam kebijakan pemerintah daerah dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah.

BACA JUGA :  Dinar Candy Syukuran Rumah Ketiga di BSD, Ungkap Perjuangan dan Rahasia Kelola Keuangan

Senada, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan kehadiran Raperda ini untuk melindungi segenap insan pendidikan, sehingga tidak ada kekerasan terkait di lingkungan satuan pendidikan melalui pencegahan dan penanggulangan.

“Secara umum sifatnya adalah jadi payung hukum bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Disdik, termasuk juga di satuan pendidikan. Nantinya isi Perda ini akan diterjemahkan lebih rinci di dalam Perwali,” katanya.***

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================