
Selain nama-nama yang secara eksplisit dilarang Rasulullah SAW, para ulama juga menjelaskan adanya nama-nama yang dimakruhkan (tidak dianjurkan) untuk digunakan.
Dalam buku “Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam” karya Jamil bin Habib Al Luwaihiq, dijelaskan bahwa nama-nama yang terlalu asing atau berasal dari kalangan non-Muslim juga tidak dianjurkan.
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad menyatakan bahwa menamai anak dengan nama-nama asing dari kalangan musyrik adalah makruh karena bisa menyerupai budaya dan keyakinan mereka (tasyabbuh), yang berpotensi mengganggu keimanan dan identitas keislaman anak di masa depan.
Prinsip Memberi Nama dalam Islam
Islam sangat menganjurkan untuk memberikan nama yang baik, bermakna positif, dan mengandung doa kebaikan bagi anak. Nama-nama yang disunnahkan antara lain:
- Nama para nabi: seperti Muhammad, Ibrahim, Musa
- Nama sahabat mulia: seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali
- Nama yang mengandung sifat mulia: seperti Sholeh (saleh), Amin (dapat dipercaya), Karim (mulia)
Memberi nama adalah hak orang tua, tapi juga merupakan tanggung jawab besar. Dalam Islam, nama bukan sekadar panggilan, melainkan cerminan harapan, doa, dan identitas iman.
Maka, hindarilah nama-nama yang dilarang dan makruh, serta pilihlah nama-nama yang mengandung kebaikan, keteladanan, dan keberkahan.
“Baguskanlah nama-nama kalian, karena nama adalah doa yang terus hidup.”***
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















