
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan Prasetyo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 562,5 miliar dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya,” lanjut Syofia.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo selama persidangan, kondisi usia lanjut, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor infrastruktur transportasi yang kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran negara, terutama di proyek strategis nasional seperti pembangunan jalur kereta api.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















