Mantan Dirjen Perkeretaapian Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan Prasetyo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 562,5 miliar dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya,” lanjut Syofia.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo selama persidangan, kondisi usia lanjut, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor infrastruktur transportasi yang kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran negara, terutama di proyek strategis nasional seperti pembangunan jalur kereta api.***

BACA JUGA :  Kawasan RSMM Bogor Didemo Massa, Proyek Gedung Gene Bank Kemenkes Jadi Sorotan

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================