BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) terkait transfer data tidak mencakup data pribadi atau informasi strategis milik negara.
Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik soal potensi kebocoran data dalam kerja sama ekonomi digital antarnegara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam Joint Statement antara Indonesia dan AS hanya merujuk pada data komersial, bukan data individu ataupun data yang bersifat strategis.
“Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” ujar Haryo di Jakarta, Rabu (23/7/25).
Menurutnya, data pribadi meliputi informasi seperti nama, umur, alamat, atau nomor telepon. Sementara data komersial bisa berupa data hasil penjualan, analisis pasar, atau data survei yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial,” imbuhnya.
Kementerian Komidigi Jadi Penanggung Jawab Teknis
Terkait implementasi teknis dari kesepakatan tersebut, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai leading ministry yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan detail mengenai pemindahan data.
“Leading ministry untuk hal ini adalah Komidigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” tambah Haryo.
Menkomdigi: Transfer Data Tetap Mengedepankan Kedaulatan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam melakukan transfer data ke luar negeri.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















