BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) terkait transfer data tidak mencakup data pribadi atau informasi strategis milik negara.
Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik soal potensi kebocoran data dalam kerja sama ekonomi digital antarnegara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam Joint Statement antara Indonesia dan AS hanya merujuk pada data komersial, bukan data individu ataupun data yang bersifat strategis.
“Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” ujar Haryo di Jakarta, Rabu (23/7/25).
Menurutnya, data pribadi meliputi informasi seperti nama, umur, alamat, atau nomor telepon. Sementara data komersial bisa berupa data hasil penjualan, analisis pasar, atau data survei yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial,” imbuhnya.
Kementerian Komidigi Jadi Penanggung Jawab Teknis
Terkait implementasi teknis dari kesepakatan tersebut, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai leading ministry yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan detail mengenai pemindahan data.
“Leading ministry untuk hal ini adalah Komidigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” tambah Haryo.
Menkomdigi: Transfer Data Tetap Mengedepankan Kedaulatan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam melakukan transfer data ke luar negeri.
Menurutnya, semua proses akan berjalan di bawah prinsip tata kelola data yang aman, andal, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7/25).
Ia menambahkan, tata kelola yang diterapkan akan memastikan kedaulatan digital Indonesia tetap utuh, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap perlindungan data pribadi.
“Namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” lanjut Meutya.
Kesepakatan Masih Dalam Tahap Finalisasi
Hingga saat ini, negosiasi antara Indonesia dan AS terkait perjanjian perdagangan dan transfer data masih berlangsung.
Pembahasan teknis terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme sesuai dengan hukum nasional serta standar internasional.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi digital dan keterlibatan aktif Indonesia dalam ekonomi digital global, sembari tetap memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan siber sebagai prioritas utama.***
Sumber: CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















