
“Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode lima tahun atau lebih,” jelas Natsir.
Meski begitu, Natsir mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah rekening dormant di bawah lima tahun yang telah diblokir.
PPATK menyatakan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkoba dan korupsi.
Kendati demikian, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman meski rekening diblokir. Nasabah dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi melalui formulir yang tersedia di bit.ly/FormHensem.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















