
Dalam pemaparannya, Hanif menekankan bahwa Adipura kini semakin selektif, dengan empat tingkatan klasifikasi, termasuk kota yang belum layak dinilai karena masih memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar atau menggunakan sistem open dumping.
“Kota-kota dengan TPA liar atau yang masih menggunakan sistem terbuka tidak masuk dalam penilaian Adipura, bahkan tidak berhak menerima sertifikat. Ini bukan hukuman, tetapi bagian dari penegasan bahwa penanganan sampah harus optimal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk memenuhi kriteria Adipura, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan seluruh fasilitas, sumber daya manusia, dan anggaran terkait pengelolaan lingkungan.
“Adipura bukan hanya soal bersih, tapi sejauh mana sistem pengelolaan lingkungan hidup dijalankan secara berkelanjutan, kolaboratif, dan berbasis data,” tutupnya.
Kemudian, Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan peran serta masyarakat.
“Program Adipura menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya kita dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Sekda, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bogor dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















