
BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memastikan percepatan pengisian kekosongan jabatan Kades Singajaya, Kecamatan Jonggol, melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi, menyampaikan Bupati Bogor telah memberikan arahan agar pelaksanaan PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bupati Bogor sudah memberikan arahan dan rambu-rambu kepada masyarakat Desa Singajaya agar pelaksanaan PAW dilakukan sesuai aturan,” kata Renaldi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Bogorupdate.
Ia menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa masih diisi oleh pejabat sementara, sehingga pengisian jabatan harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Pengisian harus dilakukan melalui Musdesus oleh masyarakat desa,” ujarnya.
Renaldi menambahkan, setelah melalui mekanisme Musdesus dan mendapatkan surat resmi, DPMD akan memberikan pendampingan penuh dalam setiap tahapan.
“Kami akan memfasilitasi, memberikan bimbingan, dan memastikan setiap tahapan berjalan transparan, mulai dari pembentukan panitia, pembukaan pendaftaran calon, hingga pemungutan suara,” jelasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















