Jabatan Kades Singajaya Masih Kosong, Pemkab Siapkan Musdesus

Kades Singajaya
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi. (Foto : Ist.)

BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memastikan percepatan pengisian kekosongan jabatan Kades Singajaya, Kecamatan Jonggol, melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi, menyampaikan Bupati Bogor telah memberikan arahan agar pelaksanaan PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bupati Bogor sudah memberikan arahan dan rambu-rambu kepada masyarakat Desa Singajaya agar pelaksanaan PAW dilakukan sesuai aturan,” kata Renaldi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Bogorupdate.

BACA JUGA :  Lakukan Tour of Duty, Wali Kota Bogor Mutasi 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

Ia menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa masih diisi oleh pejabat sementara, sehingga pengisian jabatan harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).

“Pengisian harus dilakukan melalui Musdesus oleh masyarakat desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Desak Skema Subsidi Biskita Diubah Berdasarkan Jumlah Penumpang

Renaldi menambahkan, setelah melalui mekanisme Musdesus dan mendapatkan surat resmi, DPMD akan memberikan pendampingan penuh dalam setiap tahapan.

“Kami akan memfasilitasi, memberikan bimbingan, dan memastikan setiap tahapan berjalan transparan, mulai dari pembentukan panitia, pembukaan pendaftaran calon, hingga pemungutan suara,” jelasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================