
BOGORTODAY.COM – Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar dinilai sah. Salah satu syarat sahnya sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.
Namun, bagaimana jika seseorang mengenakan masker atau cadar (niqab) saat sholat, seperti yang lazim terjadi saat pandemi atau dalam kehidupan sehari-hari sebagian wanita?
Anjuran Membuka Wajah dalam Sholat
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa menutupi mulut atau wajah saat sholat hukumnya makruh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa:
“Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”
Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih, yaitu tidak dianjurkan namun tidak sampai membatalkan sholat.
Wanita Sholat Memakai Cadar
Bagi perempuan, hukum sholat memakai cadar sedikit lebih fleksibel. Dalam kondisi tertentu, wanita boleh tetap memakai cadar saat sholat, khususnya jika:
- Berada di tempat umum atau masjid yang tidak memiliki pemisah yang cukup dengan jamaah laki-laki.
- Dikhawatirkan auratnya terlihat oleh non-mahram.
- Ada potensi fitnah atau gangguan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Kitab Kifayatul Akhyar dalam Bab Syarat Sholat menyebut bahwa jika dikhawatirkan menimbulkan kemafsadahan, maka diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib untuk tetap memakai cadar saat sholat.
Meski demikian, dalam kondisi normal dan aman dari pandangan non-mahram, sholat memakai cadar tetap dihukumi makruh, karena wajah wanita bukan aurat dalam sholat.
Sholat Memakai Masker dalam Kondisi Darurat
Ketika dunia dilanda pandemi COVID-19, muncul kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan beberapa praktik ibadah agar tetap aman dan sesuai syariat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah dalam Situasi Wabah:
“Menggunakan masker ketika shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat, karena merupakan bagian dari tindakan pencegahan penularan penyakit.”
Dengan demikian, pemakaian masker dalam sholat diperbolehkan jika ada uzur syar’i, seperti untuk mencegah penyebaran penyakit atau kondisi medis tertentu. Hukum makruh pun gugur karena adanya uzur yang dibenarkan secara syariat.
- Laki-laki dan perempuan dianjurkan membuka wajah saat sholat, karena menutup mulut/wajah hukumnya makruh.
- Perempuan boleh tetap memakai cadar saat sholat jika ada kekhawatiran aurat terlihat atau munculnya fitnah.
- Memakai masker dalam sholat dibolehkan jika ada alasan darurat seperti pandemi, dan tidak membatalkan sholat.
Islam adalah agama yang memberi kelonggaran dalam kondisi darurat, namun tetap menjaga ketentuan syariat.
Memahami hukum-hukum ini akan membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan benar sesuai tuntunan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















