
Setelah menjalani prosedur administrasi, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
“Di kepala saya ada dua pilihan, nangis atau senyum. Dan somehow, entah kenapa, pilihannya senyum,” kata Tom.
Ia mengaku sudah berpesan kepada istrinya untuk tetap ceria dan tenang, meski menyadari bahwa senyum saat ditangkap mungkin menimbulkan kesan negatif di mata publik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menempati salah satu dari delapan kamar di koridor tahanan kecil berkapasitas 14 orang, yang menurutnya sangat berbeda dari Lapas Cipinang.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada 31 Juli 2025, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan dan ia bebas pada 1 Agustus.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, sekaligus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















