
BOGORTODAY.COM – Mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkap alasan dirinya tak pernah didampingi kuasa hukum dalam empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam wawancara bersama Anies Baswedan di kanal YouTube pada Rabu (7/8/2025) malam, Tom mengaku saat itu tidak merasa bersalah.
Ia mengira kehadirannya di Kejagung hanya untuk memberikan keterangan sebagai narasumber atau saksi terkait peristiwa sembilan tahun lalu.
“Ya memang tidak ada merasa ada masalah. Saya berpikir saya dihadirkan untuk sebagai semacam narasumber atau saksi menceritakan fakta-fakta 9 tahun yang lalu,” ujarnya.
Ketika Anies bertanya apakah ia tidak merasa akan ditetapkan sebagai tersangka, Tom menjawab, “Betul, memang pasti curiga, pasti ada feeling ini pasti ada risiko, diciduk. Cuma kan, kita berprasangka baik ya, mencoba positive thinking, jadi memang ke sana enggak bawa lawyer, enggak bawa siapa-siapa.”
Tom mengatakan, dirinya menjalani total empat kali pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Setelah menjalani prosedur administrasi, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
“Di kepala saya ada dua pilihan, nangis atau senyum. Dan somehow, entah kenapa, pilihannya senyum,” kata Tom.
Ia mengaku sudah berpesan kepada istrinya untuk tetap ceria dan tenang, meski menyadari bahwa senyum saat ditangkap mungkin menimbulkan kesan negatif di mata publik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menempati salah satu dari delapan kamar di koridor tahanan kecil berkapasitas 14 orang, yang menurutnya sangat berbeda dari Lapas Cipinang.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada 31 Juli 2025, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan dan ia bebas pada 1 Agustus.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, sekaligus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














