
Menanggapi maraknya penawaran kerjasama dari pihak ketiga terkait digitalisasi desa, Renaldi menekankan bahwa desa memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima sesuai kebutuhan dan skala prioritas.
“Semua kewenangan ada di desa. Usulan dan aspirasi harus sesuai skala prioritas,” tegasnya.
Mengenai kualifikasi pihak ketiga, Renaldi menilai yang terpenting adalah memahami maksud dan tujuan digitalisasi. Ia menyebutkan bahwa fokus utama digitalisasi adalah membangun database desa yang kuat, mewujudkan desa berbasis data digital, dan mengembangkan pelayanan publik berbasis digital yang ditargetkan mulai dijalankan tahun depan.
“Yang pasti harus tahu dulu maksud dan tujuan digitalisasi seperti apa. Jadi yang saya sampaikan teman-teman desa membagi dalam hal penting yaitu database yang kuat, desa berbasis data digital dan pelayanan berbasis digital yang insyaallah kita mulai tahun depan,” ucapnya.
Tahun depan untuk pendanaan, Renaldi memaparkan bahwa besaran anggaran akan menyesuaikan kemampuan dan kondisi masing-masing desa, dengan pagu anggaran berasal dari bantuan akselerasi desa.
“Kisaran anggarannya antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per desa, tergantung kondisi masing-masing,” tandasnya
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















