Bukan Pihak Lain, DPMD Kabupaten Bogor Gandeng IPB Gagas Digitalisasi Desa

BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti secara serius program pelatihan aplikasi Desa Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diikuti oleh puluhan operator desa se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menjelaskan bahwa digitalisasi desa harus dilihat dari tujuan awal pemerintahan desa. Bukan hanya sekedar cuma digital.

“Pemerintahan desa dulu target digitalisasi desanya apa? Bukan sekadar Desa Digital. Satu sisi untuk penguatan data-data desa, dan kita harus lihat apakah itu memungkinkan. Sisi kedua adalah mekanisme pelayanan dan syaratnya,” kata Renaldi kepada wartawan saat mengikuti kirab di Desa Malasari Nanggung, Sabtu (9/8/2025).

Terkait adanya pihak-pihak yang mengaku mendapat rekomendasi dari pihak-pihak tertentu untuk menawarkan program digitalisasi, Renaldi menegaskan tidak ada rekomendasi khusus semacam itu.

“Digitalisasi desa merupakan tindak lanjut dari program Sekolah Pemerintahan Desa. Setiap desa yang sudah mengikuti sekolah pemerintahan bisa melaksanakan kegiatan itu, sepanjang dimasukkan ke dalam APBDes. Itu yang penting,” ucapnya.

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Renaldi juga memaparkan, hingga saat ini baru sekitar 290 desa di Kabupaten Bogor yang lulus program Sekolah Pemerintahan Desa di IPB University. Sementara masih ada sekitar 126 desa yang belum. Desa yang sudah lulus dapat mengusulkan kegiatan digitalisasi untuk tahun anggaran 2026.

“Jadi desa-desa juga hari ini apakah mereka sudah lulus pemerintahan desa dulu atau belum. Kan hari ini baru 290 desa, ada kurang lebih 126 desa yang belum. Buat yang sudah lulus mereka bisa mengusulkan kegiatan itu (digitalisasi) untuk tahun depan 2026,” paparnya.

Menanggapi maraknya penawaran kerjasama dari pihak ketiga terkait digitalisasi desa, Renaldi menekankan bahwa desa memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima sesuai kebutuhan dan skala prioritas.

“Semua kewenangan ada di desa. Usulan dan aspirasi harus sesuai skala prioritas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Mengenai kualifikasi pihak ketiga, Renaldi menilai yang terpenting adalah memahami maksud dan tujuan digitalisasi. Ia menyebutkan bahwa fokus utama digitalisasi adalah membangun database desa yang kuat, mewujudkan desa berbasis data digital, dan mengembangkan pelayanan publik berbasis digital yang ditargetkan mulai dijalankan tahun depan.

“Yang pasti harus tahu dulu maksud dan tujuan digitalisasi seperti apa. Jadi yang saya sampaikan teman-teman desa membagi dalam hal penting yaitu database yang kuat, desa berbasis data digital dan pelayanan berbasis digital yang insyaallah kita mulai tahun depan,” ucapnya.

Tahun depan untuk pendanaan, Renaldi memaparkan bahwa besaran anggaran akan menyesuaikan kemampuan dan kondisi masing-masing desa, dengan pagu anggaran berasal dari bantuan akselerasi desa.

“Kisaran anggarannya antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per desa, tergantung kondisi masing-masing,” tandasnya

Bagi Halaman

Wartawan : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================