Kesra Pemkot Bogor: LPJ Hibah Wajib, Sanksi 5 Tahun Jika Lalai

LPJ Hibah
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid. (Foto: Dok. Bogortoday)

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 97 lembaga keagamaan di Kota Bogor mengikuti kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bidang Keagamaan Tahun 2025 yang digelar di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (13/8/2025).

Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan LPJ sesuai ketentuan. Laporan paling lambat diserahkan pada akhir Desember 2025.

BACA JUGA :  ONIC vs Geek Fam Panaskan Final Upper Bracket MPL ID S17, Tiket MSC 2026 Jadi Rebutan

“Jika tidak menyampaikan laporan, penerima tidak akan bisa mengajukan hibah selama lima tahun. Nah, yang ditekankan penerima hibah, penerima wajib itu menyampaikan laporan. Karena laporan ini sangat penting kedepannya,” ungkap Wahid kepada wartawan.

BACA JUGA :  Jangan Sembarangan, Ini 4 Jenis Barang yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Kolong Tempat Tidur

Wahid menjelaskan, LPJ harus sesuai dengan pengajuan yang tertuang dalam proposal. “Misalnya, pengajuan Rp50 juta sudah jelas peruntukannya, maka harus dijalankan sesuai proposal. Jangan digunakan untuk hal yang tidak sesuai,” tegasnya.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================