Kesra Pemkot Bogor: LPJ Hibah Wajib, Sanksi 5 Tahun Jika Lalai

Ia mengakui bahwa jumlah penerima hibah meningkat setiap tahun, meliputi masjid, musala, pesantren, dan majelis taklim. Namun, alokasi anggaran tahun ini belum sepenuhnya memenuhi harapan, mengingat banyaknya prioritas lain, termasuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada yang menyerap anggaran daerah.

BACA JUGA :  Dinsos dan Pemkot Bogor Bentuk Karang Taruna Digital, Siapkan 230 Kader Sisir Data Kemiskinan dan Stunting

“Tahun ini, hibah tidak hanya untuk lembaga keagamaan, tetapi juga banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan, seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan BOS se-Kota Bogor, dengan total sekitar Rp17 miliar,” jelas Wahid.

BACA JUGA :  Tanggapi Penolakan Warga Soal Jalan R3, DPUPR Minta Tempuh Jalur Pengadilan

Ia kembali mengingatkan agar penerima hibah mematuhi kewajiban pelaporan, karena LPJ menjadi syarat penting untuk pengajuan hibah di tahun-tahun berikutnya.***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================