Kesra Pemkot Bogor: LPJ Hibah Wajib, Sanksi 5 Tahun Jika Lalai

LPJ Hibah
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid. (Foto: Dok. Bogortoday)

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 97 lembaga keagamaan di Kota Bogor mengikuti kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bidang Keagamaan Tahun 2025 yang digelar di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (13/8/2025).

Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan LPJ sesuai ketentuan. Laporan paling lambat diserahkan pada akhir Desember 2025.

BACA JUGA :  Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Setelah Mediasi

“Jika tidak menyampaikan laporan, penerima tidak akan bisa mengajukan hibah selama lima tahun. Nah, yang ditekankan penerima hibah, penerima wajib itu menyampaikan laporan. Karena laporan ini sangat penting kedepannya,” ungkap Wahid kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

Wahid menjelaskan, LPJ harus sesuai dengan pengajuan yang tertuang dalam proposal. “Misalnya, pengajuan Rp50 juta sudah jelas peruntukannya, maka harus dijalankan sesuai proposal. Jangan digunakan untuk hal yang tidak sesuai,” tegasnya.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================