
IDI meminta rumah sakit menjamin keamanan dokter dan tenaga kesehatan, sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan menyebutkan tenaga medis tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika bekerja sesuai standar profesi dan prosedur.
Kasus ini bermula ketika keluarga pasien kesal karena harus menunggu hasil pemeriksaan dahak. Dokter Syahpri menjelaskan, pasien awalnya dibawa ke RS karena gula darah rendah.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya gambaran bercak di paru-paru kanan yang mengindikasikan gejala tuberkulosis (TBC), sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dahak.
Guru Besar Ilmu Pulmonologi UI, dr Erlina Burhan, menegaskan pemeriksaan dahak merupakan prosedur wajib untuk pasien suspek TBC. Ia juga mengkritik keras tindakan memaksa dokter membuka masker di ruang perawatan.
“Tuberkulosis menular lewat udara, jadi prosedur pencegahan seperti memakai masker sangat penting,” ujarnya.
Spesialis paru RSUP Persahabatan, dr Erlang, SpP, menambahkan, ruang isolasi diperuntukkan bagi pasien infeksius sehingga penggunaan masker wajib dipatuhi.
IDI berharap kejadian ini menjadi momentum edukasi publik untuk menghormati tenaga medis dan mematuhi prosedur kesehatan, serta mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada dokter.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















