Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

BOGORTODAY.COM – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih 2025

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Artinya, masyarakat wajib mengibarkan bendera di rumah, kantor, maupun lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.

Dalam poin ketiga surat edaran disebutkan:

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.”

Sejarah Warna Merah Putih

BACA JUGA :  10 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Memicu Tekanan Darah Tinggi

Warna merah dan putih pada bendera Indonesia bukan dipilih sembarangan. Catatan sejarah menunjukkan, warna ini terinspirasi dari panji atau pataka Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.

Bahkan, dalam kitab Pararaton (kitab raja-raja), bendera merah putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan. Misalnya, Sisingamangaraja IX menggunakan bendera merah dengan dua pedang kembar putih (Piso Gaja Dompak).

Begitu pula Kerajaan Bone di Sulawesi Selatan menjadikan merah putih atau Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran.

Selain itu, warna merah dan putih juga erat dengan nilai budaya Nusantara. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih diibaratkan sebagai gula merah dan nasi putih, yang menjadi makanan pokok masyarakat.

BACA JUGA :  Jangan Langsung Masuk Rumah Setelah Gempa, Kenali Tanda-Tanda Bangunan Berbahaya

Makna dan Fungsi Bendera

Bendera Merah Putih tak hanya simbol keberanian (merah) dan kesucian (putih), tetapi juga sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Bendera adalah identitas, kedaulatan, serta kehormatan negara yang harus dijunjung tinggi.

Sang Penjahit Sang Saka

Bendera pusaka pertama dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno. Bendera itu kemudian dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Jadi, jangan lupa kibarkan Bendera Merah Putih dari 1 sampai 31 Agustus 2025, ya!

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================