
BOGORTODAY.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menanggapi kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait regulasi royalti musik yang belakangan menuai perhatian pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ria Marlisa, menegaskan bahwa persoalan royalti musik merupakan hubungan langsung antara pemilik hak cipta lagu dan pihak pengguna dalam aktivitas bisnis.
“Royalti itu kaitannya hubungan pemilik hak dengan pengguna hak,” ujar Ria, Selasa(19/8/2025).
Ria menambahkan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya regulasi semacam ini dibicarakan terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak.
“Sebaiknya dibicarakan antar pihak, jangan ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap berkomitmen mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Pemerintah akan selalu mendorong iklim yang baik untuk masyarakatnya,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya aturan tersebut kepada para pengusaha.
“Untuk masalah itu dikembalikan lagi ke para pengusahanya, karena itu sudah aturan,” kata Boboy.
Namun, ia mengakui sebagian pengusaha merasa terbebani dengan adanya tambahan biaya royalti.
“Ya, sebagian pengusaha ada yang mengeluhkan kebijakan tersebut, harus ada biaya tetap tambahan,” tutupnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















