
BOGORTODAY.COM – Singapura resmi memperketat larangan penggunaan vape (rokok elektrik) dan bakal memperlakukan aktivitas vaping sebagai masalah narkoba atau drug issue.
Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong dalam pidatonya pada Rapat Umum Hari Nasional, Minggu (17/8/2025), seperti dilaporkan Channel NewsAsia.
Hukuman Lebih Berat untuk Pelanggar
PM Wong menegaskan, aturan baru akan memberi hukuman yang jauh lebih berat, termasuk penjara, terutama bagi para penjual vape dengan kandungan zat berbahaya.
Selama ini, pelanggaran terkait vaping hanya dikenakan denda, tetapi menurutnya hal itu tidak cukup menekan peredaran vape ilegal.
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling hanya denda. Tapi itu saja tidak cukup,” tegas Wong.
Vaping Jadi Masalah Serius
Sehari sebelumnya, Wong juga menekankan bahwa vaping telah menjadi masalah serius di Singapura, khususnya di kalangan generasi muda yang diam-diam tetap membeli dan mengonsumsi vape ilegal.
Salah satu alasan larangan ketat ini adalah temuan bahwa banyak produk vape selundupan mengandung zat adiktif berbahaya, termasuk etomidate, yaitu obat bius yang seharusnya hanya digunakan dalam lingkup medis.
Rokok elektrik dengan campuran etomidate dikenal dengan istilah kpod dan belakangan menjadi sorotan besar di Singapura.
Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena efeknya yang cepat dan bisa membahayakan jiwa.
“Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya. Saat ini masalahnya etomidate, tapi di masa depan bisa saja zat yang lebih buruk, lebih kuat, dan lebih berbahaya,” ujar Wong.
Kampanye Edukasi Publik
Selain pengetatan hukum, pemerintah Singapura juga akan meluncurkan kampanye edukasi publik besar-besaran mengenai bahaya dan larangan vaping.
Sosialisasi ini akan dimulai dari sekolah dasar hingga lembaga pendidikan tinggi, dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Singapura dalam melindungi warganya, khususnya generasi muda, dari bahaya zat adiktif dalam rokok elektrik yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan mereka.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















