Fraksi PKS Setujui RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah

“Alhamdulillah usulan itu kini diterima. Setelah disahkan, pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak UU berlaku,” jelasnya.

Perubahan Substansial dalam RUU

Selain peningkatan kelembagaan, beberapa perubahan lain yang diatur dalam RUU ini antara lain:

  • Asas syariah kembali ditegaskan sebagai dasar penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah untuk keberangkatan haji dihapus, diganti dengan ketentuan syariah yaitu mukallaf atau akil baligh.
  • Penambahan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, selain keselamatan dan keamanan, agar pelayanan lebih ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan.
  • Pencegahan praktik penyalahgunaan kuota haji. Tambahan kuota nantinya harus dibahas bersama DPR, dengan menjunjung kejujuran, transparansi, dan keadilan.
  • Penetapan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, untuk mengantisipasi hal-hal seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi.
BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

Harapan Penyelenggaraan Haji yang Lebih Amanah

HNW menekankan bahwa RUU ini menjadi bagian dari upaya perbaikan agar kasus-kasus klasik seperti jual beli kuota haji tidak kembali terjadi.

“Setelah disahkan, kami berharap Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah nanti bisa amanah, sukses, dan berkah dalam melayani jemaah, tanpa lagi mengulang masalah-masalah lama,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================