Fraksi PKS Setujui RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah

BOGORTODAY.COM – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

HNW menyebut revisi UU ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai pintu masuk menuju revisi UU.

“Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU ini, Fraksi PKS sepenuhnya menyetujui agar dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

BP Haji Resmi Jadi Kementerian

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut HNW, hal ini merupakan aspirasi lama Fraksi PKS yang akhirnya disepakati bersama DPR dan Pemerintah.

“Alhamdulillah usulan itu kini diterima. Setelah disahkan, pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak UU berlaku,” jelasnya.

Perubahan Substansial dalam RUU

Selain peningkatan kelembagaan, beberapa perubahan lain yang diatur dalam RUU ini antara lain:

  • Asas syariah kembali ditegaskan sebagai dasar penyelenggaraan haji dan umrah. Implikasinya, syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah untuk keberangkatan haji dihapus, diganti dengan ketentuan syariah yaitu mukallaf atau akil baligh.
  • Penambahan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, selain keselamatan dan keamanan, agar pelayanan lebih ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan.
  • Pencegahan praktik penyalahgunaan kuota haji. Tambahan kuota nantinya harus dibahas bersama DPR, dengan menjunjung kejujuran, transparansi, dan keadilan.
  • Penetapan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, untuk mengantisipasi hal-hal seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi.
BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Harapan Penyelenggaraan Haji yang Lebih Amanah

HNW menekankan bahwa RUU ini menjadi bagian dari upaya perbaikan agar kasus-kasus klasik seperti jual beli kuota haji tidak kembali terjadi.

“Setelah disahkan, kami berharap Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah nanti bisa amanah, sukses, dan berkah dalam melayani jemaah, tanpa lagi mengulang masalah-masalah lama,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================