
Diketahui, jabatan Kepala Desa Tapos II kosong sejak awal 2025 setelah Kades definitif, Fuad Wahyudi, meninggal dunia usai menunaikan shalat subuh.
Saat ini, posisi kepala desa dijalankan oleh Kasi Penkes yang sudah bertugas sebagai pejabat sementara selama empat bulan terakhir.
“Secara tugas dan fungsi, pejabat kepala desa sama dengan kepala desa definitif, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa seperti ADD dan Dana Desa. Pertanggungjawabannya tetap sama,” jelasnya.
Pardi mengungkapkan, adapun sisa masa jabatan kepala desa Tapos II diperkirakan tinggal dua tahun, karena berakhir pada Desember 2027 mendatang.
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














