
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui surat edaran Bupati Bogor resmi menetapkan tahapan Pemilihan Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tapos II, Kecamatan Tenjolaya. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tenjolaya, Pardi, pada Senin (25/8/2025).
Pardi menjelaskan, tahapan pemilihan telah berjalan sesuai instruksi bupati, mulai dari pembentukan panitia pemilihan hingga penyusunan agenda sosialisasi.
“Alhamdulillah, panitia sudah terbentuk. Selanjutnya mereka akan melakukan sosialisasi dan menyusun rencana anggaran biaya. Insyaallah pada Rabu (27/8) akan dilaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai narasumber,” ujar Plt Camat Tenjolaya, Pardi, Selasa (26/8/2025).
Pardi mengatakan, rencana proses pemilihan PAW Kades Tapos II akan digelar pada 20 September 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Diketahui, jabatan Kepala Desa Tapos II kosong sejak awal 2025 setelah Kades definitif, Fuad Wahyudi, meninggal dunia usai menunaikan shalat subuh.
Saat ini, posisi kepala desa dijalankan oleh Kasi Penkes yang sudah bertugas sebagai pejabat sementara selama empat bulan terakhir.
“Secara tugas dan fungsi, pejabat kepala desa sama dengan kepala desa definitif, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa seperti ADD dan Dana Desa. Pertanggungjawabannya tetap sama,” jelasnya.
Pardi mengungkapkan, adapun sisa masa jabatan kepala desa Tapos II diperkirakan tinggal dua tahun, karena berakhir pada Desember 2027 mendatang.
Bagi HalamanWartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















