Kota Bogor Berlakukan Belajar Online Sementara

Menkes Temukan Masalah Kesehatan Peserta Didik Sekolah Rakyat di STIS Bogor
Ilustrasi Proses Pembelajaran. (Foto: Rifki/bogortoday)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/4822-Sekret Tahun 2025 tentang Himbauan Kegiatan Pembelajaran. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi, Pemkot mengimbau bagi seluruh sekolah jenjang PAUD/PKBM, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara daring selama dua hari, yakni tanggal 1-2 September 2025.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk membantu aparat kemanan menjaga kondusivitas Kota Bogor sekaligus mengurangi kekhawatiran para orang tua di tengah situasi politik dan keamanan saat ini.

“Kami mengimbau seluruh sekolah, guru, dan orang tua untuk memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta memastikan proses belajar tetap berjalan,” ungkap Herry Karnadi, Senin (1/9/2025).

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Herry menegaskan, guru dan wali kelas diminta berkoordinasi dengan orang tua murid dalam memantau keaktifan siswa. Sementara itu, pengawas sekolah wajib melaporkan hasil pemantauan kegiatan belajar mengajar secara daring kepada kepala bidang sesuai jenjang pendidikan.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================