
Adi mengungkapkan, Pak Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya, salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.
“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.
Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Ady.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















