BOGORTODAY.COM – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait penerapan sistem kerja dari rumah (WFH). Langkah ini diambil menyusul adanya aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta akhir-akhir ini.
Dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025, disebutkan bahwa perusahaan di Jakarta dianjurkan untuk menerapkan WFH. Namun, imbauan ini bersifat fleksibel dan tidak diwajibkan bagi semua pihak.
“Imbauan WFH untuk perusahaan di Jakarta, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan area aksi penyampaian aspirasi massa, sifatnya situasional dan tidak wajib,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang dikenal dengan Chico Hakim, pada Minggu (31/8/2025).
Chico menjelaskan, penerapan WFH akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Surat edaran itu juga menegaskan, perusahaan yang beroperasi 24 jam penuh atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dapat mengombinasikan sistem kerja WFH dengan bekerja dari kantor.
Ia menambahkan, informasi terkait kebijakan ini sebelumnya sudah disampaikan Disnakertransgi pada Jumat (29/8/2025) melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial DTKTE.
Bagi perusahaan yang menjalankan WFH, pelaksanaannya dapat dilaporkan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnakertransgi.
“Disnakertransgi akan terus memantau perusahaan yang memilih menerapkan kebijakan WFH melalui tautan tersebut,” tutup Chico.(mg2)
Bagi HalamanEditor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















