BOGORTODAY.COM – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait penerapan sistem kerja dari rumah (WFH). Langkah ini diambil menyusul adanya aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta akhir-akhir ini.
Dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025, disebutkan bahwa perusahaan di Jakarta dianjurkan untuk menerapkan WFH. Namun, imbauan ini bersifat fleksibel dan tidak diwajibkan bagi semua pihak.
“Imbauan WFH untuk perusahaan di Jakarta, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan area aksi penyampaian aspirasi massa, sifatnya situasional dan tidak wajib,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang dikenal dengan Chico Hakim, pada Minggu (31/8/2025).
Chico menjelaskan, penerapan WFH akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Surat edaran itu juga menegaskan, perusahaan yang beroperasi 24 jam penuh atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dapat mengombinasikan sistem kerja WFH dengan bekerja dari kantor.
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















