
Ia menambahkan, informasi terkait kebijakan ini sebelumnya sudah disampaikan Disnakertransgi pada Jumat (29/8/2025) melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial DTKTE.
Bagi perusahaan yang menjalankan WFH, pelaksanaannya dapat dilaporkan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnakertransgi.
“Disnakertransgi akan terus memantau perusahaan yang memilih menerapkan kebijakan WFH melalui tautan tersebut,” tutup Chico.(mg2)
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















