BOGORTODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025).
Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 17 Tahun 2021 dan menjadi wujud komitmen BPOM dalam menghadirkan aturan yang selaras dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan arahan teknis yang lebih detail, baik bagi pelaku usaha maupun tim evaluator BPOM, dalam menilai produk suplemen berbasis probiotik sebelum mendapatkan izin edar.
Ia menambahkan, meningkatnya tren pemakaian probiotik dalam suplemen kesehatan membuat regulasi baru ini penting diterapkan. Aturan ini dirancang agar penilaian produk lebih terarah dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, manfaat, serta mutu.
Probiotik sendiri merupakan mikroorganisme hidup yang, bila dikonsumsi dalam jumlah cukup, dapat memberikan efek positif bagi kesehatan. Taruna menekankan bahwa penggunaan probiotik untuk menjaga pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, hingga pemenuhan standar mutu.
Para pelaku usaha diwajibkan terlebih dahulu melakukan penilaian mandiri atas produk yang akan diajukan registrasi. Baik menggunakan strain probiotik yang sudah terdaftar, maupun strain baru atau kombinasi baru, semuanya tetap harus memenuhi persyaratan.
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















