
Jika menggunakan strain yang benar-benar baru, maka pelaku usaha wajib mengajukan permohonan kajian kepada BPOM serta menyertakan dokumen pendukung, termasuk data hasil uji klinik, terutama bila mengklaim manfaat di luar kesehatan pencernaan.
Taruna juga menegaskan bahwa BPOM hadir sebagai mitra strategis bagi industri. Dengan pedoman ini, proses registrasi diharapkan lebih sistematis, efisien, sekaligus tetap menjaga perlindungan konsumen. Selain melakukan pengawasan, BPOM juga berkomitmen mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab.
Probiotik sendiri memiliki perbedaan mendasar dengan suplemen kesehatan pada umumnya. Hal ini disebabkan kandungan bahan aktifnya berupa mikroorganisme hidup, yang menjadi ciri khas utama produk berbasis probiotik.(mg2)
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















