MR Ditangkap di Limusnunggal, Polisi Sita 218 Butir Tramadol

Limusnunggal
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Foto : Dok. Polsek Cileungsi.

BOGORTODAY.COM — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang. MR ditangkap, Selasa (2/8/2025) malam di Desa Limusnunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah ditemukan warga terkapar di tengah jalan.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, awalnya warga mengira MR menjadi korban kecelakaan. Saat diperiksa, tas yang dibawa MR berisi sejumlah obat-obatan mencurigakan.

“Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” kata Edison, Kamis (4/8/2025).

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================