
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 218 butir tramadol, uang tunai Rp1.177.000, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik MR. MR selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Edison menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih mendalam. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















