MR Ditangkap di Limusnunggal, Polisi Sita 218 Butir Tramadol

Limusnunggal
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Foto : Dok. Polsek Cileungsi.

BOGORTODAY.COM — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang. MR ditangkap, Selasa (2/8/2025) malam di Desa Limusnunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah ditemukan warga terkapar di tengah jalan.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, awalnya warga mengira MR menjadi korban kecelakaan. Saat diperiksa, tas yang dibawa MR berisi sejumlah obat-obatan mencurigakan.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

“Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” kata Edison, Kamis (4/8/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 218 butir tramadol, uang tunai Rp1.177.000, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik MR. MR selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

Edison menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih mendalam. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. (CR4)

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================