
Kegunaan KIA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA dengan tujuan:
- Melindungi hak anak.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
- Menjadi data valid bagi pemerintah dalam memantau pemenuhan hak anak.
- Mempermudah anak mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
KIA wajib dimiliki oleh anak Warga Negara Indonesia (WNI) maupun anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Jenis-Jenis KIA
KIA dibagi menjadi dua jenis berdasarkan usia:
Bedanya KIA dengan KTP Elektronik
Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KIA dan KTP elektronik (KTP-el atau KTP Biru) memiliki perbedaan:
- KTP-el wajib bagi WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah, dilengkapi chip dan data biometrik (sidik jari & iris mata).
- KIA hanya untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, tanpa chip maupun biometrik. Masa berlakunya hanya sampai anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP-el.
Cara Membuat KIA
Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP elektronik asli kedua orang tua/wali.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun), dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran (tahun genap: biru, tahun ganjil: merah).
Langkah-langkahnya:
- Orang tua/wali mendatangi kantor Dukcapil atau unit layanan terkait.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Jika valid, KIA dicetak.
- Orang tua/wali mengambil KIA di loket pelayanan.
Dengan adanya KTP Pink, anak-anak Indonesia kini memiliki identitas resmi yang sah sejak dini, sekaligus mendukung program perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















