BOGORTODAY.COM – Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal, istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu dokumen resmi kependudukan untuk anak-anak di Indonesia.
Berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru, KTP Pink menggunakan warna merah muda sehingga mudah dikenali.
KTP Pink atau KIA adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Dasar hukum penerbitan KIA tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut peraturan tersebut, KIA merupakan bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















