Mengenal KTP Pink: Kartu Identitas Anak di Indonesia

KTP Pink
Ilustrasi KIA (Foto: Tim HaiBunda)

BOGORTODAY.COM – Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal, istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu dokumen resmi kependudukan untuk anak-anak di Indonesia.

Berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru, KTP Pink menggunakan warna merah muda sehingga mudah dikenali.

Apa Itu KTP Pink atau KIA?

KTP Pink atau KIA adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Dasar hukum penerbitan KIA tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Menurut peraturan tersebut, KIA merupakan bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.

Kegunaan KIA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA dengan tujuan:

  • Melindungi hak anak.
  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
  • Menjadi data valid bagi pemerintah dalam memantau pemenuhan hak anak.
  • Mempermudah anak mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

KIA wajib dimiliki oleh anak Warga Negara Indonesia (WNI) maupun anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Jenis-Jenis KIA

KIA dibagi menjadi dua jenis berdasarkan usia:

  1. Untuk anak usia 0–5 tahun.
  2. Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari.

Bedanya KIA dengan KTP Elektronik

Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KIA dan KTP elektronik (KTP-el atau KTP Biru) memiliki perbedaan:

  • KTP-el wajib bagi WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah, dilengkapi chip dan data biometrik (sidik jari & iris mata).
  • KIA hanya untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, tanpa chip maupun biometrik. Masa berlakunya hanya sampai anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP-el.
BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Cara Membuat KIA

Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • KTP elektronik asli kedua orang tua/wali.
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun), dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran (tahun genap: biru, tahun ganjil: merah).

Langkah-langkahnya:

  1. Orang tua/wali mendatangi kantor Dukcapil atau unit layanan terkait.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas melakukan verifikasi data.
  4. Jika valid, KIA dicetak.
  5. Orang tua/wali mengambil KIA di loket pelayanan.

Dengan adanya KTP Pink, anak-anak Indonesia kini memiliki identitas resmi yang sah sejak dini, sekaligus mendukung program perlindungan anak yang lebih komprehensif.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================