Aksi Ilegal Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bogor Terbongkar

BOGORTODAY.COM – Praktik ilegal penyuntikan gas bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan warga kembali terungkap di Kota Bogor. Unit Reskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua pria berinisial D dan FKA yang diduga terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut di kawasan Tanah Sareal, Sabtu (13/9/2025) sore.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Cimanggu Brata, Kelurahan Kedungbadak.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Begitu mendapat laporan, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan mendapati dua orang tengah melakukan penyuntikan gas subsidi. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti,” ungkap Humas Polresta Bogor Kota, Eko Agus, Minggu (14/9/2025).

Dari lokasi, polisi menyita 10 tabung gas 12 kg, 4 tabung gas 5,4 kg, 45 tabung gas 3 kg, dua timbangan, alat suntik gas, segel plastik, hingga dua unit ponsel.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Eko menegaskan bahwa praktik penyuntikan gas bersubsidi ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran atau ledakan. Selain itu, tindakan tersebut juga merugikan negara karena gas bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui kegiatan serupa,” tegasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================