
Aksi sempat difasilitasi pihak Kecamatan Gunung Putri. Dalam proses mediasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur mengeluarkan rekomendasi agar kades dinonaktifkan.
Rekomendasi itu akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui camat untuk diproses sesuai aturan.
“Kami hanya berharap proses ini berjalan cepat agar kondusivitas tetap terjaga. Aksi kami damai, jangan sampai muncul keresahan baru,” tambah Ahmad.
Ahmad menegaskan aksi tersebut bukan reaksi spontan, melainkan akumulasi dari berbagai keluhan warga yang selama ini terabaikan.
“Masyarakat sudah terlalu resah. Kami bergerak demi keadilan agar desa kembali tenang,” katanya.
Hingga kini, warga Bojong Kulur masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bogor terkait rekomendasi penonaktifan Kepala Desa Firman Riansyah. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















