KPU Batalkan Keputusan soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan

KPU
KPU Batalkan Keputusan soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan. (Foto: CNNIndonesia)

BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025…,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Respons atas Kritik Publik

Afifuddin menjelaskan, keputusan pembatalan diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomani aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia juga mengakui banyak masukan hingga kritik dari masyarakat terkait keputusan awal KPU. “Kami mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut,” tambahnya.

Latar Belakang Keputusan

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menyebut dokumen pribadi capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Di antaranya:

  • e-KTP dan akta kelahiran
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
  • Daftar riwayat hidup dan profil singkat
  • Rekam jejak bakal calon
  • Ijazah
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Menurut Afifuddin, aturan tersebut sebenarnya hanya bentuk penyesuaian dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan dokumen-dokumen tertentu yang dalam tanda kutip memang harus dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” jelasnya pada Senin (15/9/2025).

Implikasi Pembatalan

Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, KPU menegaskan pengelolaan dokumen pendaftaran capres-cawapres akan kembali merujuk pada aturan yang berlaku.

Hal ini sekaligus menegaskan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu, sembari tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================