
BOGORTODAY.COM – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya mengumumkan agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, sebagai genosida.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina merilis laporan terbarunya.
“Komisi menyimpulkan dengan alasan yang wajar bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan dan terus melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” demikian isi laporan tersebut.
Rekomendasi Komisi PBB
Dalam laporannya, komisi independen PBB tidak hanya menyebut adanya genosida, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi:
- Israel dan negara anggota PBB diminta memenuhi kewajiban hukum internasional untuk menghentikan genosida dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.
- Negara-negara diimbau menghentikan transfer senjata dan peralatan militer yang berpotensi digunakan Israel dalam aksi genosida.
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didorong memeriksa kejahatan genosida dalam penyelidikan lanjutan terkait situasi Palestina.
Namun, laporan ini bukan kesimpulan resmi PBB secara keseluruhan. Tidak ada kewajiban formal agar laporan tersebut diperdebatkan ataupun disahkan oleh negara anggota PBB, sebagaimana dilaporkan CNN.
ICC dan Proses Hukum
Sejalan dengan rekomendasi, ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat penangkapan pada November 2024 untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta beberapa pejabat top Hamas yang sudah tewas. Proses hukum internasional terkait kasus Gaza hingga kini masih berlangsung.
Pejabat Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Kiat Wei Ng, menegaskan bahwa laporan tersebut memperjelas kewajiban hukum negara anggota.
“Komisi sangat jelas dalam laporan mereka, terdapat kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida,” ujarnya.
Respons Israel
Israel menolak mentah-mentah laporan ini. Kementerian Luar Negeri Israel bahkan menyerukan agar komisi independen PBB tersebut dibubarkan.
Latar Belakang Agresi
Agresi Israel ke Jalur Gaza dimulai sejak Oktober 2023. Serangan besar-besaran menghantam warga sipil dan infrastruktur publik, termasuk kamp pengungsian, rumah sakit, hingga sekolah.
Akibatnya, lebih dari 64.000 warga Palestina tewas, sementara jutaan lainnya terpaksa mengungsi.
Implikasi Global
Meski laporan ini belum menjadi sikap resmi PBB, pengakuan genosida oleh komisi independen tetap memberi dampak besar terhadap citra Israel di mata dunia.
Jika rekomendasi komisi diikuti, Israel bisa menghadapi isolasi internasional, sanksi ekonomi, serta proses hukum yang lebih kuat di ICC.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















