
Ia menambahkan, pemerintah RI dan Federasi Rusia sebenarnya sudah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali.
Sesuai ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian itu perlu disahkan dalam bentuk undang-undang.
Substansi RUU Ekstradisi
Menurut Eddy, RUU Ekstradisi RI–Rusia akan mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Kewajiban mengekstradisi warga yang terlibat kejahatan lintas negara.
- Daftar kejahatan ekstradisi yang dapat diproses.
- Alasan penolakan ekstradisi, misalnya terkait kepentingan nasional.
- Permintaan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.
- Pengaturan penyerahan tersangka atau terpidana antarnegara.
“Pengesahan perjanjian ini nantinya akan mendukung penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Eddy.
Pentingnya RUU Ekstradisi
RUU ini dipandang krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku tindak pidana lintas negara.
Dengan adanya regulasi tersebut, Indonesia dan Rusia diharapkan dapat bekerja sama lebih efektif dalam menangani kejahatan transnasional, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana keuangan.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















