DPR dan Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi Indonesia–Rusia, Dorong Kepastian Hukum

RUU
Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU Ekstradisi RI-Rusia yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hingga Wamenlu Arif Havas Oegroseno. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya pada Senin (22/9/2025). (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia.

RUU ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama internasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia dalam upaya penegakan hukum lintas negara.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Latar Belakang Perjanjian

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 yang menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini.

Eddy menekankan pentingnya RUU tersebut di tengah meningkatnya hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

“Situasi tersebut memberikan peluang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana melarikan diri dari proses hukum di negara asal. Karena itu, diperlukan kerja sama ekstradisi yang kuat,” ujar Eddy dalam rapat, Senin (22/9).

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================