
BOGORTODAY.COM – Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia.
RUU ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama internasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
Latar Belakang Perjanjian
Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 yang menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini.
Eddy menekankan pentingnya RUU tersebut di tengah meningkatnya hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas.
“Situasi tersebut memberikan peluang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana melarikan diri dari proses hukum di negara asal. Karena itu, diperlukan kerja sama ekstradisi yang kuat,” ujar Eddy dalam rapat, Senin (22/9).
Ia menambahkan, pemerintah RI dan Federasi Rusia sebenarnya sudah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali.
Sesuai ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian itu perlu disahkan dalam bentuk undang-undang.
Substansi RUU Ekstradisi
Menurut Eddy, RUU Ekstradisi RI–Rusia akan mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Kewajiban mengekstradisi warga yang terlibat kejahatan lintas negara.
- Daftar kejahatan ekstradisi yang dapat diproses.
- Alasan penolakan ekstradisi, misalnya terkait kepentingan nasional.
- Permintaan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.
- Pengaturan penyerahan tersangka atau terpidana antarnegara.
“Pengesahan perjanjian ini nantinya akan mendukung penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Eddy.
Pentingnya RUU Ekstradisi
RUU ini dipandang krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku tindak pidana lintas negara.
Dengan adanya regulasi tersebut, Indonesia dan Rusia diharapkan dapat bekerja sama lebih efektif dalam menangani kejahatan transnasional, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana keuangan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















