
Klaim Kementerian Kehutanan tersebut membuat masyarakat Sukawangi mengalami kebingungan. Di satu sisi, warga diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta memiliki sertifikat resmi hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di sisi lain, tanah mereka dianggap sebagai kawasan hutan.
Petugas Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) bahkan sempat memasang stiker larangan penggunaan lahan di sejumlah objek wisata di wilayah tersebut.
Budiyanto berharap pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan permasalahan status lahan di desanya. Ia menyebut tidak mungkin satu desa dengan 14.000 jiwa seluruhnya masuk kawasan hutan produksi.
“Kami mohon perhatian Presiden Prabowo, apalagi beliau juga punya kediaman pribadi di Sukawangi,” ujarnya.
Konflik status lahan antara kawasan hutan dan pemukiman warga ini memerlukan penyelesaian komprehensif dari pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sukawangi. (CR4)
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















