
BOGORTODAY.COM – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menerima kunjungan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor untuk menyampaikan laporan terkait praktik pungutan pajak horeka (hotel, restoran dan kafe).
Dalam pertemuan itu, PMII menyoroti adanya restoran yang mengenakan PB1 (Pajak Pembangunan I atau pajak restoran) sebesar 11 persen kepada pelanggan, melebihi ketentuan resmi 10 persen.
“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen,” ujar Toni Al-Fajri dari Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor. Toni beserta pengurus PMII mengunjungi Kantor DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu untuk menyampaikan hal tersebut.
Toni kemudian menanyakan, “Apakah pajak tersebut sudah dilaporkan?”
Menanggapi laporan ini, Adityawarman menjelaskan bahwa DPRD telah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pengawasan pajak secara real-time, sehingga pengendalian terhadap wajib pajak dapat dilakukan lebih akurat.
“Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki,” tegasnya.
Adityawarman menambahkan, sektor horeka menjadi salah satu sumber pendapatan penting Kota Bogor. “Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa omset di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















